Rabu, 03 November 2010

Tugas ekonomi koperasi galih widi / 2eb16 / 20209581



NAMA : Galih Widi Renoresti
KELAS  : 2 EB 16
NPM    :  20209581
DOSEN  :  IBU SULIMAH
MATKUL :  Ekonomi Koperasi

1.       Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

2.       Tujuan dan Prinsip Koperasi
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.

3.       Bentuk-bentuk Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

4.       Badan Usaha Koperasi
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu
  1. Status dan Motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. SHU koperasi
  1. Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
  1. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
  1. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar